CILACAP – Persidangan kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Cilacap nonaktif Probo Yulastoro memasuki tahapan penuntutan. Jaksa Gatot Guno Sembodo menuntut mantan pengusaha jamu itu hukuman sembilan tahun penjara dalam persidangan kasus dugaan korupsi Rp19,9 miliar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (27/1).
Kontributor BNC yang mengikuti jalannya sidang melaporkan, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Solahudin, menjatuhkan denda Rp200 juta dan pengembalian kekayaan negara senilai Rp19,9 miliar. Jaksa menyatakan Bupati Probo terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dipaparkan oleh jaksa, korupsi yang dilakukan oleh Probo di antaranya adalah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008. Probo juga menggunakan dana kontribusi PT Pelindo III Cabang Tanjung Intan untuk keperluannya pribadi dan penjualan tiket gratis pesawat PT Wing Air Service senilai Rp1,16 miliar.
Selanjutnya pada 2004 Probo juga melakukan penyimpangan atas Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar, serta penyimpangan penggunaan dana kas daerah Pemkab di tahun 2005. Masih di tahun 2005, ia melakukan penyimpangan penggunaan dana operasional koordinasi penggalian dan peningkatan pendapatan daerah.
Di luar itu, masih ada penyimpangan penggunaan kas daerah dari dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PPB) bagian pemerintah pusat 2005, 2006, 2007, dan 2008. Total lerugian negara mencapai Rp. 20,7 miliar.
Kamis, 28 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar